PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group sangat berkomitmen dalam menekan potensi korupsi dan penyuapan di perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan melakukan berbagai upaya yang menjamin tindakan tersebut dapat ditekan.
Menilai Risiko Penyuapan
Perusahaan akan menetapkan risiko penyuapan yang berpotensi terjadi saat menerapkan SMAP. Penilaian risiko ini mempertimbangkan isu dan faktor strategis. Dari penilaian risiko ini juga perusahaan dapat memastikan bahwa SMAP sudah diterapkan dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan penilaian risiko adalah pemilik risiko (risk owner) dan tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). Keduanya akan mengidentifikasi dan menerapkan SMAP pada bagian atau unitnya masing-masing. Peninjauan berkala dilakukan pada penilaian risiko sehingga apabila ada perubahan atau informasi baru dapat dinilai dengan tepat.
Setelah mengidentifikasi dan menilai risiko penyuapan, perusahaan kemudian melakukan mitigasi risiko. Mitigasinya dilakukan dengan melaksanakan pemantauan, evaluasi rutin dan melaksanakan tata kelola perusahaan dengan benar.
Melakukan Uji Kelayakan
Uji kelayakan atau due diligence adalah proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan oleh perusahaan untuk memastikan transaksi sesuai profil pelanggan. Apabila terdapat aktivitas di KFTD dengan risiko penyuapan tinggi, maka perusahaan melakukan uji kelayakan berikut:
- Uji kelayakan terhadap transaksi keuangan. Caranya dengan verifikasi keakuratan nilai yang diajukan, proses pengajuannya dan kesesuaian dengan anggaran.
- Uji kelayakan terhadap investasi baru. Prosesnya melalui feasibility study atau kajian kelayakan investasi.
- Uji kelayakan terhadap proyek bernilai besar. Nilai proyeknya di atas Rp 200.000.000, uji kelayakan ini dilaksanakan saat menyusun project charter atau mengikuti proses berlaku.
Menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan
Agar seluruh pegawai, dari yang baru sampai lama, memahami pentingnya anti korupsi di perusahaan, diselenggarakanlah sosialisasi dan pelatihan. Contoh sosialisasi yang dilakukan di perusahaan adalah Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama KPK dan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Untuk pelatihannya, Manajemen Puncak melalui Manajer SDM KFTD memberikan pelatihan yang sesuai dengan mempertimbangkan hasil penilaian risiko penyuapan. Isu yang diangkat dalam pelatihannya yaitu:ย
- Kebijakan SMAP di perusahaan;
- Risiko penyuapan;
- Mengenali keadaan di mana penyuapan terjadi;
- Mengidentifikasi dan menanggapi permintaan suap;
- Bagaimana setiap karyawan membantu mencegah penyuapan;
- Kontribusi setiap karyawan terhadap efektivitas SMAP;
- Konsekuensi potensial tidak sesuai persyaratan SMAP;
- Bagaimana dan kepada siapa mereka dapat melapor;
- Informasi tentang pelatihan dan sumber daya yang tersedia.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan KFTD dapat terus menjaga integritas yang sesuai dengan good corporate governance dan menekan potensi korupsi dan penyuapan yang berpotensi terjadi dalam setiap proses bisnisnya.