Menjadi PNS merupakan pekerjaan yang didamba dambakan bagi banyak orang. Salah satu alasannya adalah karena PNS bisa mendapatkan berbagai macam fasilitas dan tunjangan, serta terdapat jenjang karir yang menjanjikan. Oleh karena itu, pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai jenis pangkat PNS dan golongannya, lengkap dengan kisaran gaji yang bisa diperoleh.
Pangkat Golongan PNS Terbaru
Pangkat dan golongan PNS terdiri atas golongan I berpangkat Juru, golongan II berpangkat Pengatur, golongan III berpangkat Penata, dan golongan IV berpangkat Pembina. Setiap golongan tersebut diurutkan ke dalam 4 ruang kerja, kecuali untuk golongan IV yang mempunyai 5 ruang kerja. Berikut masing masing penjelasannya.
-
Golongan I
Golongan I merupakan PNS dari lulusan SD dan SMP, yang ruang kerjanya terbagi menjadi 4 golongan. Golongan IA berpangkat Juru Muda yang memiliki kisaran gaji Rp. 1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun sampai Rp. 2.335.800 untuk masa kerja 26 tahun. Golongan IB disebut Juru Muda Tingkat 1, mempunyai besaran gaji Rp. 1.704.500 bagi PNS dengan masa kerja 3 tahun.
Dimana PNS golongan IB bisa mendapatkan gaji hingga sebesar Rp. 2.474.900 untuk masa kerja 27 tahun. Lalu golongan IC dengan nama pangkat Juru, memiliki besaran gaji sejumlah Rp. 1.776.600 untuk masa kerja 3 tahun dan mencapai Rp. 2.557.500 untuk masa kerja 27 tahun. Sementara golongan ID mempunyai nama pangkat Juru Tingkat I, dengan kisaran gaji antara Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.500.
-
Golongan II
Sama seperti golongan I, golongan II juga terbagi menjadi 4 ruang kerja. Golongan IIA disebut Pengatur Muda yang merupakan lulusan SMA sampai DIII. Dimana besaran gaji yang diterima yaitu senilai Rp. 2.022.200 pada masa kerja 0 tahun, dan Rp. 3.373.600 per bulan untuk masa kerja 33 tahun bagi PNS golongan IIA.
Pada golongan IIB, PNS disebut Pengatur Muda Tingkat 1 dengan kisaran gaji Rp. 2.208.400 untuk masa kerja 3 tahun dan Rp. 3.516.300 untuk masa kerja 33 tahun. Kemudian golongan IIC disebut Pengatur, berhak memperoleh gaji sekitar Rp. 2.301.800 sampai dengan Rp. 3.665.000. Sedangkan golongan IID yang menyandang nama pangkat Pengatur Tingkat 1 mendapatkan gaji antara Rp. 2.399.200-Rp. 3.820.000.
-
Golongan III
Pangkat PNS golongan III terbagi menjadi 4 ruang kerja, yang mendudukinya merupakan lulusan S1 sampai S3. Untuk golongan IIIA yang disebut Penata Muda, bisa mendapatkan gaji dengan nominal Rp. 2.579.400 bagi PNS yang masa kerjanya masih 0 tahun. Dan bisa meningkat secara bertahap hingga Rp. 4.236.400 pada masa kerja 32 tahun.
Golongan IIIB mempunyai nama pangkat Penata Muda Tingkat I. Ketika menduduki pangkat ini, maka PNS berhak memperoleh gaji sebesar Rp. 2.688.500 dengan masa kerja 0 tahun dan Rp. 4.415.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sementara golongan IIIC memiliki nama pangkat Penata.
Pada pangkat Penata golongan IIIC, PNS bisa mendapatkan gaji dengan nominal Rp. 2.802.300 untuk masa kerja 0 tahun dan Rp. 4.602.400 per bulannya pada masa kerja 32 tahun. Sedangkan golongan IIID yang disebut Penata Tingkat I bisa memperoleh gaji sebesar antara Rp. 2.920.800 sampai dengan Rp. 4.797.000.
-
Golongan IV
Tidak seperti golongan I sampai golongan III yang ruang kerjanya hanya terbagi menjadi 4, golongan IV memiliki ruang kerja yang dibagi menjadi 5. Pertama, ada golongan IVA dengan nama pangkat Pembina. PNS dengan pangkat Pembina berhak memperoleh gaji sebesar Rp. 3.044.400 untuk masa kerja 0 tahun dan mencapai Rp. 5.000.000 pada masa kerja 32 tahun.
Golongan IVB disebut Pembina Tingkat I yang memiliki kisaran gaji Rp. 3.173.100 sampai dengan Rp. 5.211.500. Kemudian golongan IVC disebut Pembina Utama Muda dengan gaji sekitar Rp. 3.307.300 sampai Rp. 5.431.900. Sedangkan golongan IVD Pembina Utama Madya dengan gaji senilai Rp. 3.447.000 sampai Rp. 5.661.700, dan golongan IVE Pembina Utama bergaji Rp. 3.593.100-Rp. 5.901.200.
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Sama halnya seperti karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil juga bisa mengajukan kenaikan pangkat. Yang mana kenaikan pangkat PNS terdapat tiga jenis, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut.
-
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai yang telah ditentukan tanpa terikat jabatan. Syaratnya antara lain berada pada pangkat terakhir paling tidak selama 4 tahun, dan pencapaian SKP dalam dua tahun terakhir memiliki nilai yang baik. Kemudian menyiapkan berkas meliputi fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir.
-
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas fungsional tertentu. Syarat yang harus dipenuhi antara lain pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik, penilaian angka kredit (PAK), fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir, dan fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang juga telah dilegalisir.
-
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural diberikan kepada pegawai di unit dinas tertentu. Syaratnya yaitu PNS harus berada pada pangkat terakhir setidaknya 4 tahun, pencapaian SKP dalam dua tahun terakhir bernilai baik, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), fotokopi SK terakhir dan jabatan yang telah dilegalisir, serta fotokopi SK pelantikan.
Tunjangan PNS
Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan. Komponen inilah yang biasanya membuat banyak orang tertarik untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun perlu diketahui bahwa tunjangan yang diberikan kepada PNS bisa berbeda tergantung pangkat dan golongannya. Dilansir dari situs carakami.com, tunjangan yang diterima antara lain.
-
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh seorang PNS, dan nominalnya tergantung pada golongan pangkat PNS serta instansi tempat bekerja, baik itu instansi pusat maupun daerah. Sejauh ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
-
Tunjangan Jabatan
Berikutnya ada tunjangan jabatan, yang diberikan kepada PNS di posisi eselon. Eselon sendiri merupakan jabatan struktural yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil apabila mereka memenuhi berbagai syarat. Eselon sendiri ada tingkatannya, eselon I, II, III, atau IV, sehingga nominal tunjangannya bisa berbeda beda.
-
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diberikan kepada PNS yang telah menikah, dengan nominal sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri keduanya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya saja dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.
-
Tunjangan Anak
Berikutnya ada tunjangan anak, yang diberikan sebesar 2% dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai anak. Namun dengan syarat anak belum pernah kawin, dan masih berumur kurang dari 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih sekolah. Tunjangan anak diberikan sebanyak banyaknya untuk 3 orang, termasuk 1 orang anak angkat.
Demikian penjelasan mengenai pangkat dan golongan PNS, lengkap dengan kisaran gaji serta tunjangan yang bisa diperoleh. Namun perlu dipahami bahwa informasi ini berlaku apabila anda sudah berstatus sebagai PNS. Jika statusnya CPNS, gaji yang diterima belum sepenuhnya atau hanya 80% saja.