Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah lama menjadi penghambat utama dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Sebagai upaya pencegahan hal tersebut, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group telah berpartisipasi dalam Sosialisasi LHKPN, yang diadakan oleh Kimia Farma Group dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam operasional perusahaan, sekaligus mendukung agenda nasional dalam memberantas korupsi.
Implementasi Kerja Sama Kimia Farma Group dan KPK
Implementasi kerja sama ini melibatkan berbagai langkah strategis yang dirancang untuk mengurangi risiko korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap standar etika yang tinggi.ย
1. Sosialisasi dan Pelatihan
Kimia Farma Group bekerja sama dengan KPK telah menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran segenap Insan Kimia Farma Group, tak terkecuali KFTD, akan pentingnya transparansi dalam kepemilikan harta kekayaan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas.
Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur pengisian dan pelaporan LHKPN. Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong kepatuhan terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Pelatihan dan sosialisasi ini diperuntukkan bagi seluruh karyawan KFTD, khususnya para Dewan Komisaris, Direksi, dan Senior Leaders.
2. Pembentukan Unit Pengendalian Internal
KFTD telah membentuk unit pengendalian internal yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi kebijakan anti-korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Unit ini juga akan membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko secara proaktif, sehingga dapat menghindari potensi kerugian.
3. Sistem Pelaporan dan Whistleblowing
Kerja sama ini juga mencakup pengembangan sistem pelaporan yang aman dan efektif bagi karyawan untuk melaporkan pelanggaran atau dugaan korupsi. Sistem ini memungkinkan deteksi dini terhadap penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan, serta membantu membangun dan memperkuat budaya etis di lingkungan kerja. Sistem whistleblowing ini dijamin kerahasiaannya dan disertai perlindungan bagi pelapor.
Melalui implementasi-implementasi tersebut, KFTD menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dan membangun budaya perusahaan yang berintegritas tinggi. Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik dan mitra bisnis terhadap KFTD, tetapi juga berkontribusi positif terhadap upaya nasional dalam memberantas korupsi di Indonesia.