Menjadi orang nomor satu di suatu negara, pasti banyak yang penasaran berapa sebenarnya gaji presiden. Di Indonesia sendiri, gaji untuk presiden cair setiap bulan layaknya pekerja lainnya. Dan gaji tersebut terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok serta tunjangannya yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Lantas, berapa besaran upah presiden dan wakil presiden Republik Indonesia ? Yuk simak.
Besaran Upah Presiden dan Wakil Presiden
Besar gaji untuk presiden dan wakil presiden dimuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978, tentang Hak Keuangan / Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Di dalamnya memang tidak menuliskan secara langsung berapa nominal dari upah yang diterima. Hanya saja, pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa gaji pokok presiden sebesar 6x dari gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakilnya.
Sementara di pasal 2 ayat 2, mengatur bahwa gaji pokok untuk wakil presiden ditetapkan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakilnya. Gaji tertinggi pejabat Republik Indonesia sendiri diatur pada PP Nomor 75 Tahun 2000, tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Mengacu pada pasal 1 huruf a, maka gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulannya. Besar upah tertinggi ini adalah untuk jabatan Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung), Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan Ketua MA (Mahkamah Agung).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka gaji presiden Republik Indonesia yaitu 6x Rp. 5.040.000. Sehingga per bulannya presiden akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 30.240.000. Sedangkan gaji wakil presiden sebesar 4x Rp. 5.040.000 atau sebesar Rp. 20.160.000 per bulannya.
Besaran Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Seperti yang telah disinggung di awal, bahwa presiden dan wakil presiden RI mendapatkan upah yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu gaji pokok serta tunjangan. Presiden dan wakil presiden menerima tunjangan jabatan maupun tunjangan lain, sesuai peraturan bagi pegawai negeri yang merujuk pada Pasal 2 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 pasal 2, besar tunjangannya adalah Rp. 32.500.000 untuk presiden Republik Indonesia. Sedangkan untuk wakil presiden akan memperoleh tunjangan sebesar Rp. 22.000.000. Dimana tunjangan tersebut akan diperoleh per bulan di luar gaji pokok.
Fasilitas untuk Presiden dan Wakil Presiden
Dirangkum dari situs guruakuntansi, presiden dan wakil presiden tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan semata. Ada pula sejumlah fasilitas lainnya yang akan diterima ketika menduduki jabatan penting tersebut. Adapun fasilitas yang diterima antara lain disediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan, lengkap kendaraan untuk masing masing.
Termasuk pula seluruh biaya rumah tangga, yang meliputi pemakaian listrik, pemakaian air, maupun telepon. Juga seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarga, serta seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai presiden atau wakil presiden.
Kemudian ada fasilitas tunjangan pensiun setelah presiden dan wakil presiden menyelesaikan jabatannya dengan hormat. Kedua jabatan tersebut berhak menerima pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, serta tunjangan sesuai peraturan perundang undangan mengenai pensiun bagi pegawai negeri.
Dilihat dari besar gaji pokok dan tunjangannya, presiden Republik Indonesia tercacat ke dalam urutan ke-123 dalam daftar kepala negara atau pemerintahan dengan gaji tertinggi di dunia. Namun di luar itu, ada fasilitas lain yang diterima oleh presiden dan wakil presiden Indonesia yang tidak dalam bentuk uang, sehingga nilainya mungkin bisa lebih dari itu jika dihitung kembali.